WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial EK (29) yang diduga hendak melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polsek Pahandut.
Terlapor tertangkap basah oleh warga saat melakukan tindak pidana diduga curas, yang terjadi di Perumahan Citra Regency Jalan RTA Milono Km. 6.5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 09.40 WIB.
Kanit III SPKT, Aiptu Tri Marsono menerangkan, terlapor tersebut segera diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya terduga pelaku curas yang tertangkap tangan.
“Terlapor bersama dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” tutur Tri.
Dari kronologis yang diterangkan korban, pada awalnya korban bernama Desna (41) sedang menyapu di dapur rumahnya.
Tiba-tiba datang pelaku masuk lewat pintu dapur langsung membekap mulut korban dan mengancamnya menggunakan pisau.
“Terlapor diduga masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat pagar, yang kemudian masuk kedalam dapur dan melakukan pengacaman kepada korban yang merupakan ibu rumah tangga,” ungkap Tri.
Korban yang dalam keadaan terancam kemudian melakukan perlawanan dan mengakibatkan pisau terlapor jatuh.
Kemudian anak korban pun yang mengetahui kejadian tersebut langsung berlari keluar dan meminta pertolongan warga setempat.
“Terlapor yang panik pun langsung lari dan keluar dari rumah, kemudian kabur ke dalam semak-semak seberang rumah korban dan akhirnya berhasil tertangkap oleh warga setempat yang mengejarnya,” pungkas Tri. (edj)