WARTABANJAR.COM, KUPANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi 328 warga negara Timor Leste yang diduga merupakan pelintas ilegal yang masuk melalui jalur tikus di Atambua, Kabupaten Belu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa saat ini ratusan WN Timor Leste itu sedang didata untuk kemudian pada Kamis (19/8) hari ini akan langsung dideportasi ke negara tetangga itu.
“Mereka diduga tergabung di persatuan pencak silat yang menurut laporan datang ke Atambua untuk mengikuti kenaikan sabuk persatuan pencak silat Pesaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Belu,” katanya.
Ratusan WN Timor Leste itu dideportasi setelah pada Rabu (18/8) kemarin menyerahkan diri ke Kodim Belu dan meminta untuk dideportasi.
Di antara mereka selain pria ada juga kaum perempuan.
Dari data sementara jumlah yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 304 orang, sementara yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 24 orang.






