WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang regulasinya disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu hingga empat bagi WNA.yang menggunakan jalur udara.
“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru COVID-19 ,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Disebutkan bahwa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan aturan sebelumnya.
Beberapa aturan yang diubah yakni persyaratan testing pada transportasi udara semua telah disamakan untuk semua level di setiap daerah. Sekarang semua daerah dapat menggunakan (maks 2×24 jam) Real Time PCR atau tes antigen (maks 1×24 jam).
Sebelumnya, hanya daerah dengan level 3 dan 4 saja yang menggunakan RT-PCR. Kemudian untuk persyaratan surat vaksinasi, minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level daerah.
SE Internasional juga mendapatkan sedikit perubahan aturan. Kelompok pelaku perjalanan internasional yang khusus akan mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.