Persyaratan Baru Transportasi Udara Pascaperpanjangan PPKM 


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.


    “Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie dalam keterangannya, Rabu.

    Novie mengatakan penerbangan antar-bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

    Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

    Ia mengatakan tujuan penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

    Baca Juga :   Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI