Wali Kota Banjarbaru Sudah Panggil Kepala Sekolah Masih Jual LKS
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, mempersilakan orang tua murid maupun anggota masyarakat lainnya jika ada sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) apalagi mewajibkan siswa membelinya.
Kepala Dinas Penidikan Kota Banjarbaru, M Aswan mengatakan, tiga kepala sekolah yang berniat menjual LKS Idaman tersebut sudah mendapat teguran langsung dari Wali Kota Banjarbaru.
"Iya, tadi pagi tiga kepala sekolah di panggil ke ruangan Wali Kota. Mereka mendapat teguran dan diminta tidak menjual LKS itu kepada siswa," ujar Aswan yang dapat informasi dari salah satu kepsek.
Menurut Aswan, buku LKS Idaman itu masih belum sempat dijual kepada siswa, meskipun sebelumnya sudah disampaikan kepala sekolah kepada orang tua mengenai adanya tebusan atas buku tersebut.
Dirinya menerima informasi adanya penjualan LKS Idaman yang rencananya dilakukan salah satu kepala SD. Selasa malam pihaknya sudah menindaklanjutinya dengan menegur secara lisan kepada kepala sekolah bersangkutan.
"Ternyata, pagi tadi mereka dipanggil Wali Kota, jangan menjual LKS yang membebani siswa ditengah pandemi Covid-19. Intinya, memang ada rencana mau menjual LKS tetapi belum ada pembayaran," ungkapnya.
Aswan menegaskan, jika setelah kejadian ini masih ada guru yang menjual LKS maka akan dikenakan sanksi berat yakni pencopotan jabatan kepala sekolah dan dikembalikan statusnya sebagai guru biasa.
Diberitakan sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Banjarbaru itu geram atas laporan adanya sekolah yang mewajibkan siswa membeli LKS diluapkan wali kota melalui pesan ke berbagai media sosial yang dilanjutkan ke grup-grup.
Isi pesannya yang dibagikan, Selasa (3/8) malam yakni “Malam ini ulun Wali Kota Banjarbaru masih menerima laporan sekolah menjual LKS Idaman, dan sekali lagi ulun sampaikan LKS idaman tidak wajib digunakan sekolah di Banjarbaru, apalagi mengharuskan siswa/i menebus buku tersebut,” tulisnya.
Ditekannya pula, apabila masih ada sekolah yang mengharuskan membeli buku pendamping pelajaran sekolah itu, segera laporkan kepada pihaknya dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku. (bju)