15 Poin SE Wali Kota Banjarmasin tentang PPKM Level IV Diperpanjang Hingga 8 Agustus

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyampaikan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.

    Menurut Ibnu Sina di balaikota, Senin, keputusan diperpanjangnya PPKM level 4 yang tahap pertama berakhir hari ini dari 26 Juli lalu, setelah dilakukan rapat bersama Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin yang juga diikuti unsur pimpinan daerah dan masukkan dari pakar kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

    “Juga hasil evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 sepekan ini, memang sudah banyak yang sudah kita lakukan untuk protokol kesehatan, tapi penularan COVID-19 masih tinggi, maka kita sepakat memperpanjangnya hingga 8 Agustus,” ujarnya.

    Perpanjangan PPKM Level 4 ini dituangkan dalam surat edaran Walikota Banjarmasin nomor 440/03-P2P/Diskes tanggal 02 Agustus 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level IV.

    Beriku 15 poin penting yang tertuang dalam surat edaran wali kota tersebut:

    1. Penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli sd 8 Agustus 2021, akan dievaluasi Sabtu tanggal 8 Agustus 2021.
    2. Untuk sektor instansi non-esensial 50 persen Work From Office (WFO) alias kerja di kantor. Sedang 50 persen lain Work From Home (WFH).
    3. Untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO dan 25 persen WFH dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
    4. Untuk sektor instansi kritikal 100 WFO.
    5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di mal) toko kelontong hingga pasar tradisional buka 50 persen sampai dengan pukul 20.00.
    6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mal ditutup sementara, kecuali tenant yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat obatan.
    7. Tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, bioskop, pub, billiar dan tempat hiburan lainnya 100 persen ditutup.
    8. Konstruksi hanya untuk PSN seperti pembangunan sarana negara dan infra publik.
    9. Untuk restoran, rumah makan, warung makan, cafe hanya untuk take away (dibungkus).
    10. Sekolah online alias daring.
    11. Pelaksanaan ibadah berjemaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
    Baca Juga :   Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Mahligai Pancasila

    12 Fasilitas umum ditutup.

    1. Kegiatan sosial, budaya, olahraga dan keagamaan atau majelis taklim diliburkan sementara.

    14 Resepsi pernikahan dilarang.

    1. Transportasi umum kapasitas paling banyak 70 persen. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI