WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyampaikan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
Menurut Ibnu Sina di balaikota, Senin, keputusan diperpanjangnya PPKM level 4 yang tahap pertama berakhir hari ini dari 26 Juli lalu, setelah dilakukan rapat bersama Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin yang juga diikuti unsur pimpinan daerah dan masukkan dari pakar kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
“Juga hasil evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 sepekan ini, memang sudah banyak yang sudah kita lakukan untuk protokol kesehatan, tapi penularan COVID-19 masih tinggi, maka kita sepakat memperpanjangnya hingga 8 Agustus,” ujarnya.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini dituangkan dalam surat edaran Walikota Banjarmasin nomor 440/03-P2P/Diskes tanggal 02 Agustus 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level IV.
Beriku 15 poin penting yang tertuang dalam surat edaran wali kota tersebut:
- Penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli sd 8 Agustus 2021, akan dievaluasi Sabtu tanggal 8 Agustus 2021.
- Untuk sektor instansi non-esensial 50 persen Work From Office (WFO) alias kerja di kantor. Sedang 50 persen lain Work From Home (WFH).
- Untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO dan 25 persen WFH dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Untuk sektor instansi kritikal 100 WFO.
- Untuk supermarket (termasuk yang ada di mal) toko kelontong hingga pasar tradisional buka 50 persen sampai dengan pukul 20.00.
- Untuk Pusat Perbelanjaan Mal ditutup sementara, kecuali tenant yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat obatan.
- Tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, bioskop, pub, billiar dan tempat hiburan lainnya 100 persen ditutup.
- Konstruksi hanya untuk PSN seperti pembangunan sarana negara dan infra publik.
- Untuk restoran, rumah makan, warung makan, cafe hanya untuk take away (dibungkus).
- Sekolah online alias daring.
- Pelaksanaan ibadah berjemaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
12 Fasilitas umum ditutup.
- Kegiatan sosial, budaya, olahraga dan keagamaan atau majelis taklim diliburkan sementara.
14 Resepsi pernikahan dilarang.
- Transportasi umum kapasitas paling banyak 70 persen. (edj)
Editor: Erna Djedi