KPU Kalsel Tunggu Salinan Putusan MK, Kemenangan Birin – Muhidin Sah

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat, Jumat (30/7/2021).

    Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Nur Zazin saat dihubungi wartabanjar.com mengatakan, pihanya akan segera menindaklanjuti putusan MK ini. Tentunya menunggu salinan putusan MK yang disampaikan melalui KPU RI.

    “Hal ini membuktikan bahwa KPU kalsel telah melaksanakan PSU secara luber jurdil sesuai UUD 1945 pasal 22 E,” kata Nur Zazin, Jumat (30/7/2021).

    Dia mengajak warga Kalsel sama-sama tenang, saling mau menerima dan menyikapi  perbedaan dengan arif, jangan terpecah hanya karena perbedaan pilihan. Saatnya bersatu membangun banua.

    Warga kalsel  akan segera memiliki pemimpin yang sudah dipilih melalui pemilihan yang demokratis.

    “Semoga semua fokus pada pembangunan di masa mendatang dengan tetap menjaga kebersamaan dan menjaga  kesehatan sesuai protokol dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dalam putusannya majelis hakim MK juga menyatakan sah keputusan KPU Kalsel yang memenangkan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.

    Sebagaimana diketahui, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubenur nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat mengajukan pemohonan Peselisihan Hasil Pilkada (PHP) dengan tergugat KPU Provinsi Kalsel.

    Gugatan Denny-Difri ini merupakan gugatan kedua.

    Baca Juga :   Kondisi Arus Balik Lebaran di Depan Terminal Palampitan HSU Cukup Ramai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI