Tanah Bumbu PPKM Level III, Berikut Beberapa Pengaturannya

    Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

    Pelaksanaan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

    Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Restoran/rumah makan, kafe dengan sekala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada lokasi pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. (has/mckominfotanbu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   KPU Kalsel : Akun Medsos Kampanye Harus Nonaktif Jelang Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI