Soal Regulasi Makan di Tempat Hanya 20 Menit, Begini Kata PHRI Pusat

    Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan PPKM level 4 dan 3 pada Minggu (25/7). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.

    Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan waktu makan maksimal 20 menit di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 30 menit untuk PPKM level 3.

    Sementara restoran/rumah makan dan kafe yang berada dalam gedung/toko/mal tertutup hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   UPZ Bank Kalsel Bantu Akomodasi Penderita Jantung Bocor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI