Dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menjelaskan tentang penggunaan jalan milik bersama yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan".

Maka dalam Pasal itu penjelasan mengenai tidak boleh dipakai untuk keperluan lain secara spesifik keperluan lain tersebut salah satunya untuk parkir kendaraan bermotor.

Dengan adanya Pasal 671 KUHPer jadi selain adanya sanksi pidana, pemilik kendaraan bermotor yang memarkir sembarangan dan merugikan orang lain juga dapat dituntut secara perdata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Namun apabila kendaraan bermotor tersebut parkir dalam keadaan darurat maka masih diperbolehkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 121 ayat (1) UU LLAJ yaitu Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Oleh karena itu alangkah baiknya pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun empat diparkir di tempat yang telah disediakan. (*)

Editor : Hasby