Jangan Parkir Sembarangan, Ternyata Bisa dituntut Pidana dan Perdata

    Oleh Nadhiv Audah SH

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Banyak masyarakat yang memiliki mobil sering memarkir mobil di depan rumah atau di tempat umum yang kadang menggangu pengguna jalan lain, baik itu sesama pengguna kendaraan roda empat atau dua maupun pengguna jalan kaki.

    Bahkan terkadang kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya di jalan raya, namun juga di beberapa perumahan yang memiliki jalan sempit dan memarkir mobil dengan tidak beraturan.

    Dari berbagai literatur atau sumber, sebenarnya mengenai parkir kendaraan telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Dalam Pasal 1 angka 15 UU LLAJ menyebutkan Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Selanjutnya dalam Pasal 120  UU LLAJ menyebutkan Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

    Disebutkan juga dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) juga mengatur larangan parkir sembarangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Dalam Pasal 38 PP Jalan tersebut makna dari terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan untuk digunakan pengguna lain.

    Apabila pemilik kendaraan bermotor memarkir kendaraan sembarang dan tidak mematuhi peraturan yang ada maka akan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Baca Juga :   Prihatin dengan Anak Korban Kekerasan, Kak Seto Kunjungi Unit PPA Polres HSU

    Dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menjelaskan tentang penggunaan jalan milik bersama yang berbunyi “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

    Maka dalam Pasal itu penjelasan mengenai tidak boleh dipakai untuk keperluan lain secara spesifik keperluan lain tersebut salah satunya untuk parkir kendaraan bermotor.

    Dengan adanya Pasal 671 KUHPer jadi selain adanya sanksi pidana, pemilik kendaraan bermotor yang memarkir sembarangan dan merugikan orang lain juga dapat dituntut secara perdata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI