WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sejak hampir dua pekan terakhir penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru meningkat cukup tinggi dilihat dari banyaknya pasien yang datang setiap hari ke RS Daerah Idaman Banjarbaru.
Bahkan, setiap hari pasien yang masuk rumah sakit milik Pemko Banjarbaru itu mencapai 15 sampai 20 orang dan pasien yang meninggal dengan kasus positif Covid-19 bisa tiga hingga empat orang per hari.
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin pun menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga sejak tanggal 21-31 Juli 2021 menyusul tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Idaman ini.
“Penerapan PPKM level tiga selama sepuluh hari ke depan kami ambil sesuai surat KPC PEN pusat yang menetapkan status Banjarbaru level tiga penyebaran Covid-19,” ujarnya di Kota Banjarbaru, Rabu, (21/7/2021).
Diungkapkannya usai memimpin rapat tindak lanjut status Banjarbaru yang ditetapkan PPKM level tiga bersama Forkopimda Banjarbaru dan SKPD terkait di Aula Gawi Sabarataan.
“Kondisi itu yang akhirnya Banjarbaru ditetapkan KPN PEN pusat masuk level tiga penyebaran Covid-19 yang bisa diartikan sebagai daerah zona hitam karena banyaknya kasus dan korban meninggal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, peraturan yang diterapkan saat PPKM level tiga adalah proses belajar mengajar secara daring atau online seratus persen dan para pekerja industri 50 persen sistem shift.
Rumah makan dan minum seperti kafe boleh buka, namun hanya bisa pesan antar, dan warung lapak jalan atau Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan buka dengan menggunakan protokol kesehatan lebih ketat sesuai perda.
Kemudian mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WITA sedangkan untuk pasar tradisional tetap diizinkan buka namun wajib memperketat prokes yang akan diatur dalam perda.
Selanjutnya, fasilitas umum ditutup total sementara termasuk kegiatan sosial, masjid tidak menggelar shalat berjemaah, dan kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi, hanya 75 persen termasuk waktu operasional.