Sementara takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas ruang.
“Namun kegiatan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan COVID-19,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, surat edaran itu antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim. (ant)
Editor: Erna Djedi