Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah, isi khutbah durasi maksimal 15 menit, serta khatib mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Isi Surat Edaran Bersama itu juga memuat ketentuan bagi jamaah. Membawa perlengkapan salat masing-masing, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan cium tangan dan lain sebagainya.
Pelaksaan qurban. Penyembelihan hewan qurban sesuai syariat Islam termasuk hewan yang disembelih, penerapan jaga jarak fisik, penerapan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan bersama.
Surat Edaran Bersama itu ditandatangani oleh Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Kapolda Kalsel, Irjend Pol Rikwanto, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, Danrem 101 Antasari Brigjend TNI Firmansyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rudi Prabowo Aji dan Kepala Kementerian Agama Provinsi Kalsel, H Muhammad Tambrin. (has)
Editor : Hasby