Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memeriksa dan mengadili perkara dimaksud secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya.
“Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan,” kata Riono. (ant)
Editor: Erna Djedi