WARTABANJAR.COM, MEKKAH-Arab Saudi kemarin Minggu (4/7/2021) menyetujui rencana keamanan musim Haji 2021 yang memperhitungkan pencegahan terhadap penularan COVID-19.
Saudi Press Agency (SPA) melaporkan menurut rencana yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan para jemaah, maka denda 10.000 real (sekitar Rp 38,6 juta) akan diberlakukan bagi siapa pun yang mencoba memasuki lokasi ibadah tanpa izin.
Kementerian meminta semua warga negara dan masyarakat agar mematuhi aturan khusus musim haji tahun ini.
Sementara itu, aparat kepolisian akan bertugas di semua jalur menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci.
Arab Saudi bulan lalu mengumumkan bahwa musim Haji 2021 akan dibatasi bagi jemaah domestik saja dan mengizinkan maksimal 60.000 orang.
Tahun ini akan menjadi musim haji kedua tanpa jemaah asing guna mencegah penyebaran lebih lanjut virus COVID-19. (ant)
Editor: Yayu Fathilal