WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kasus hukum yang membelit mantan anggota boyband Big Bang, Seungri masih berlanjut.
Dia divonis lima tahun penjara.
Sidang terakhir diadakan pada 1 Juli 2021 lalu di Pengadilan Militer Biasa Komando Operasi Yongin, Korea Selatan.
Pada hari yang sama, Seungri dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 20 juta Won (sekitar Rp 256 juta).
Melansir Korea Dispatch, Jumat (2/7/2021) dikutip Senin (5/7/2021), Kantor Kejaksaan Militer menjelaskan Seungri menawarkan bantuan seksual (prostitusi/pelacuran) kepada investor dan berjudi untuk mendapatkan keuntungan.
Aktivitas seperti mengoperasikan bar hiburan tanpa izin, penggelapan dana perusahaan dan kebiasaan berjudi adalah kejahatan serius.
Dia tidak menunjukkan perenungan diri tetapi malah mengalihkan kesalahan kepada orang lain yang tentu saja itu membuatnya harus dihukum berat.
Seungri menyampaikan perasaannya melalui argumen penutup, “Saya memiliki waktu untuk merenungkan diri saya sendiri selama tiga tahun terakhir, dan saya berjanji untuk dilahirkan kembali melalui kejadian ini.”
Seungri menerima total 9 dakwaan, di antaranya adalah ekspedisi yaitu ia didakwa dengan kebiasaan berjudi di AS sekitar 3 tahun sejak 2013.
Dia juga dituduh mengirim foto wanita telanjang ke ruang obrolan grup dan mengatur prostitusi kepada investor asing sebanyak 29 kali.
Selain itu, ada tuduhan mengoperasikan pub hiburan tanpa izin dan menggelapkan 20 juta Won dana Yuri Holdings dan menggunakannya sebagai biaya pengacara karyawan. (brs)