Huruf a, Pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng atau terdaftar di dinas kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut, juga memberlakukan bagi pelaku perjalanan transportasi udara, pelaku perjalanan transportasi laut atau penyeberangan laut.
Sedangkan perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. (iwn)
Editor : Hasby