Beredar Edaran, Masuk Kalteng Siapkan Keterangan Hasil Test Negatif Covid 19

    Huruf a, Pelaku perjalanan  darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng atau terdaftar di dinas kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

    Dalam surat edaran tersebut, juga memberlakukan bagi pelaku perjalanan transportasi udara, pelaku perjalanan transportasi laut atau penyeberangan laut.

    Sedangkan perjalanan pelayanan distribusi logistik  tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. (iwn)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Pilgub Aroma Pilpres di Jakarta, Bakal Ada Kejutan di Kampanye Pramono-Rano

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI