Akta Kelahiran Lilibet Bocor ke Publik, Pangeran Harry Ternyata Masih Pakai Gelar Bangsawannya

    Keterangan foto: Pangeran Harry & Meghan Markle saat upacara pernikahan mereka pada 2018 lalu. Foto: Facebook/The Royal Family

    WARTABANJAR. COM, BANJARMASIN-Pangeran Harry dan Meghan Markle kembali menjadi sorotan publik. 

    Kali ini karena akta kelahiran anak kedua mereka, Lilibet Diana Mountbatten-Windsor yang bocor ke publik.

    Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (27/6/2021), di akta tersebut Pangeran Harry masih menggunakan gelar kerajaan Inggris yang diberikan kepadanya.

    Padahal, Pangeran Harry seharusnya tidak lagi menggunakan gelar tersebut karena ia memutuskan untuk meninggalkan segala tugas kebangsawanannya.

    Sementara itu, Meghan Markle tetap menggunakan nama aslinya yakni Rachel Meghan Markle di dalam akta Lilibet.

    Pangeran Harry kini diketahui tengah berada di kampung halamannya, di London, Inggris untuk menghadiri acara peringatan mendiang sang ibunda, Putri Diana, yang akan berulang tahun ke-60 pada 1 Juli mendatang.

    Kepergiannya ke Inggris hanya seorang diri sementara Meghan Markle dan kedua anak mereka tetap di Amerika Serikat. (brs/berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   RI Dukung Surat Perintah ICC atas Penangkapan Netanyahu dan Gallant

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI