Oleh Ustadz Muhammad Rijal Fathoni, S.Pd.I
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ghadul Bashar ialah menahan pandangan atau mengalihkan arah pandangan serta tidak memantapkan pandangan dalam waktu yang lama kepada sesuatu yang haram atau yang terlarang.
Perintah untuk menjaga pandangan tertuang dalam Al Quran surat An-Nur ayat 30 dan 31 yang artinya:
āKatakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat”.
Setiap Muslim yang melihat kecantikan seorang perempuan, kemudian dia menundukkan dan memejamkan matanya, Allah mengganti sebagai suatu ibadah. (Riwayat Ahmad dari Abu Umamah)ā.
Jika seseorang tanpa sengaja memandang wanita atau laki-laki yang bukan mahram, maka hal tersebut diperbolehkan, namun ia harus segera membuang pandangan. Rasulullah SAW bersabda:
āWahai Ali, janganlah kamu susulkan pandangan pertamamu dengan pandangan kedua, karena yang dibolehkan untukmu hanya pandangan pertama (yang tidak disengaja) sedang pandangan yang kedua tidak lagi dibolehkan” (Riwayat Abu Daud dari Buraidah)ā.
Dalam kitab Jamiā as-Saghir, Imam Suyuthi meriwayatkan hadits tentang lima hal yang meski hanya memandangnya akan dinilai sebagai ibadah.
Rasulullah bersabda, Ada lima macam pandangan yang bernilai ibadah :