Polda Kalsel Ingatkan E-Tilang Resmi Diterapkan, Simak Lagi Pola Tilang, Ada Ancaman Kendaraan Diblokir Samsat


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penerapan tilang elektronik terus disosialisasikan oleh jajaran kepolisian.

    Seperti yang dilakukan Humas Polda Kalimantan Selatan. Melalui laman media sosial, Humas Polda Kalsel mengunggah lagi informasi mengenai penerapan tilang elektronik.

    Humas Polda mengingatkan masyarakat bahwa tilang elektronik telah resmi diterapkan.

    “TAUKAH KAMU? TILANG ELEKTRONIK RESMI DITERAPKAN,” tulis Humas Polda Kalsel di laman Instagram.

    Humas Polda Kalsel menyebutkan beberapa pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE.

    Yakni, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm untuk pengguna motor, pelanggaran marka jalan (garis stop), menggunakan ponsel saat mengemudi/berkendara.

    Di lamannya, Humas Polda Kalsel juga menginformasikan pola kerja tilang elektronik atau ETLE.

    Ada lima rangkaian terkait pola kerja ETLE.

    Pertama, kendaraan pelanggar akan dikonfirmasi Satuan Lalu Lintas.

    Kedua, dari nomor polisi kendaraan akan diketahui data kendaraan.

    Ketiga, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang didapat Satuan Lalu Lintas.

    Keempat, pelanggar harus membayar enda di Bank BRI sesuai yang tertera di dalam surat tilang.

    Kelima, jika tidak membayar denda kendaraan terancam diblokir pihak Samsat. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ketua Bawaslu Balangan Soroti Pemilih Belum Punya e-KTP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI