Kasus COVID-19 Meningkat, Kemenaker Terapkan Aturan 75 Persen WFH Bagi Pegawai di Zona Merah

    Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi atau perjalanan ke daerah lain.

    “Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

    Kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia. (ant)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Tim INASAR Terbang ke Myanmar: Misi Kemanusiaan di Tengah Tantangan Gempa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI