Muhaimin Tegaskan PKB Tolak Pajak Sembako dan Pendidikan

    Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat tiga. Hal tersebut dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, kata dia.

    “Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

    Wacana kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen yang ditanggung pemerintah.

    Oleh sebab itu, Gus Muhaimin meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako serta memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

    Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan.

    Tujuannya untuk dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perekonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil.

    Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kemenag Akan Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI