Polresta Banjarmasin Ungkap Jaringan Narkoba 135 Kg, Kurirnya Warga Martapura Bersama 2 Warga Balikpapan

    “Anggota kami langsung melakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 15 karung beras yang berisikan 41 paket sabu-sabu,” ujar perwira menengah Polri itu saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Banjarmasin.

    Tidak sampai di situ, katanya, petugas langsung melakukan pengembangan di gudang penyimpanan berlokasi di Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.

    Dari penggeledahan di gudang, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 30 karung beras yang berisikan 89 paket sabu-sabu.

    “Ketiga pelaku dan barang bukti yang disita di lapangan sudah diamankan di Mako Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia yang didampingi unsur Forkopimda Kota Banjarmasin.

    Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 135 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebanyak Rp8 miliar. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bejat !! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri Lalu Menjualnya ke Teman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI