BerandaBeritaNasional Nasional Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Potong Hukuman Jaksa Pinangki, dari 10 Menjadi 4 Tahun Senin, 14 Juni 2021 - 19:37 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Dokumentasi - Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. Editor : Hasby Baca Juga : VIRAL! Guru SMA Dikeroyok Siswa dan Divideokan Siswa Lainnya Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsDjoko TjandraPinangki Sirna Malasari Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaKlarifikasi Empat Anak Perempuan Banjarmasin Mengeluarkan Kata-kata Tidak Pantas Terhadap Kepolisian, Begini Komentar NetizenBerita BerikutnyaBupati Banjar Inginkan Setiap SKPD Berinovasi dalam Melayani Masyarakat BERITA LAINNYA Banjar Bakula Jambret Gelang Emas di Ku... Banjar Bakula Malam ini Air Pasang Banj... Banjar Bakula Mayat Perempuan Ditemukan... TERBARU HARI INI Banjar Bakula Sebulan Terendam Banjir, Warga Sungai Tabuk Keramat Harapkan Bantuan Perahu Karet Banjar Bakula Modus Pria Paruh Baya Tipu dan Sekap Wanita Selama 2 Bulan di Banjarbaru, Ngaku HRD Perusahaan Tamba... Video VIDEO – Mayoritas Warga Greenland Merasa Terancam Keinginan Donald Trump Ambil Alih dari Denma... Banjar Bakula Sampah Tumbuhan, Kayu Hingga Jamban Ganggu Arus Transportasi Sungai Martapura di Bawah Jembatan Pasa... Berita Cegah Kapal Asing Penangkap Ikan Masuk Wilayah RI, TNI AL Patroli Udara di Perbatasan Negara Palau Muat lebih banyak