“Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” imbuhnya.
Adapun pada tahun 2020 ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas.
Terpisah, Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, H Ahmad Syauqi mengatakan, untuk di Kalsel sampai saat ini belum ada pengajuan resmi dari calon haji. (has)
Editor : Hasby