Untuk menghindari penumpukan atau kerumunan pemilih, penyelenggaran PSU juga membagi waktu kehadiran pemilih.
Misalnya di TPS 11 Kelurahan Pekauman, waktu kehadiran pemilih dibagi pukul 08.00 sampai 10.00 Wita, dan pukul 11.00-13.00 Wita.
Sesuai rencana, mulai penghitungan suara dilaksanakan pada pukul 13.30 Wita.
Untuk PSU ini, ada persyaratan khusus yang berbeda dari Pilkada.
Jika pada Pilkada, pemilih cukup membawa surat undangan, maka pada PSU ini pemilih harus menunjukan juga KTP. (edj)
Editor: Erna Djedi







