Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai melahirkan polemik.
Di satu sisi, lembaga penyiaran dan juga rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran.
Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tetapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.
Reza berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Menyikapi penyampaian dari KPI, Indosiar berkomitmen untuk mengubah jalan cerita sinetron tersebut.
Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.
Akan tetapi, Harsiwi tidak sepakat jika sinetron ini dianggap sebagai media promosi untuk pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.
“Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik,” ujar Harsiwi.
Meski demikian, Harsiwi menyatakan pihaknya sudah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang usianya dewasa.
Selain itu, sinetron ini ke depannya akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada.
Guna melakukan realisasi atas evaluasi sinetron Zahra, Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini.
Menurut Harsiwi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.