Tuai Kontroversi di Masyarakat, Indosiar Akan Hentikan Sementara Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra”

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Usai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron “Suara Hati Istri: Zahra”, Indosiar akan menghentikan sementara penayangan program tersebut.

    Zahra dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

    Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

    Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar, Harsiwi Ahmad pada Kamis (3/6/2021) membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

    KPI telah menerima pengaduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial terhadap sinetron ini.

    Pengaduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

    Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.

    Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

    “Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan, namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada,” kata Nuning dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (5/6/2021).

    Baca Juga :   Penonton Kecewa Penampilan 'APT.' Rose BLACKPINK & Bruno Mars 'Disebut' Rekaman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI