Jika Pasangan Anda Selingkuh Maka Bisa dilaporkan Pidana, Begini Penjelasannya

    Dalam Pasal ini dibedakan antara mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW yaitu orang Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW yaitu orang yang beragama Islam.

    “Dalam kasus perzinahan ini merupakan delik aduan, yang mana korban harus membuat pengaduan terlebih dahulu baru penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan, namun dalam hal delik aduan ini korban atau pelapor bisa mencabut laporannya selama perkara belum masuk ke persidangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 ayat (2) dan (4) KUHP,” jelasnya.

    Dalam Pasal 284 ayat (5) KUHP menjelaskan, bahwa sebelum membuat pengaduan, pihak pengadu atau pelapor harus mengajukan gugatan cerai dulu terhadap istri atau suaminya. Kalau tidak ada gugatan perceraian maka tidak memenuhi syarat formil dalam pasal tersebut. Sebagaimana juga pernah ada putusan oleh Mahkamah Agung terkait hal ini dalam perkara Nomor 1080 K/Pid/1987.

    Nadhiv Audah juga memembeberkan, dalam perkara lain Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan dengan perkara Nomor 135 K/Pid/1988 pada tanggal 28 Februari 1990, dalam kasus ini padangan Mahmakah Agung menyatakan bahwa tidak harus mengajukan gugatan terlebih dahulu dalam sebuah laporan pidana pada tindak pidana perzinahan dan Pasal 284 KUHP berlaku pula terhadap seorang suami yang tidak tunduk kepada pasal 27 BW.

    “Artinya dalam putusan tersebut yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW juga dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP,” imbuhnya. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI