WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 tentang Pembatalan Jamaah Haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Diungkapkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada Konfrensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan Haji 1442 H atau 2021, Kamis (3/6/2021).
Pada konfrensi pers itu, Menteri Agama RI menyampaikan, semua mengtahu bahwa Covid 19 masih belum berlalu dan Indonesia penanganan sudah bagus, tetapi belahan bumi lainnya masih juga belum reda.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kesehatan, keselamatan dan keamaan jamaah haji sebagaimana dimaksud terancam pandemi Covid 19 pada 2019 beserta melanda seluruh dunia.
Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang paleksanaan Ibadah haji 1442 H atau 2021 Masehi. Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan haji 2021 Masehi.
“Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk persiapan pelayanan ibadah haji. Maka, setelah mempertimbangkan kebijakan yang diambil otorias pemerintah Arab Saudi dan rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H atau 2021 Masehi, maka menetapkan keputusan Menteri Agama pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada 1442 H atau 2021 Masehi,” ujarnya. (has/berbagai sumber)
Editor : Hasby