Tiga Tersangka Korupsi PDAM HST Kembalikan Uang Negara Rp265,5 Juta


WARTABANJAR.COM, BARABAI – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tawas di PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp265.500.000 ke pihak Kejaksaan Negeri setempat, Senin (31/5/2021).

“Tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut adalah berinisial SBN yang merupakan direktur PDAM HST, KDA yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST dan IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo.

Sebanyak tiga orang tersangka tersebut menurut Trimo masing-masing mengembalikan sebesar Rp88.500.000 dan disita oleh penyidik sebagai barang bukti saat persidangan nanti.

Sedangkan tersangka ANZ yang merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai tidak ikut mengembalikan dan dengan pengacaranya lanjut ke proses hukum berikutnya serta menyatakan akan melakukan upaya praperadilan.

Namun menurut Trimo, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana dan kasusnya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Karena sesuai dengan pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus perbuatan tindak pidana,” tegasnya.

Ditambahkannya, walaupun proses hukum tetap berjalan, namun dengan para tersangka mengembalikan uang kerugian negara ini termasuk unsur yang meringankan hukuman.

“Para tersangka ini menjadi warga negara yang baik, mudah-mudahan pengembalian uang negara ini terus berlanjut sampai mencapai nilai kerugian negara yang telah diaudit BPKP,” kata Trimo.

Baca Juga :   Diduga Kelaparan, Beberapa Ekor Monyet Berkeliaran di Pasar Subuh Sungai Tabuk

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca