KPU Banjarmasin Jadwalkan Besok Rapat Pleno Tindak Lanjuti Putusan MK

    Dengan demikian, lanjutnya, keputusan KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon Ibnu Sina dan Arifin Noor atas perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) sah menurut hukum.

    “Memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin tahun 2020,” kata Anwar Usman sambil mengetuk palu.

    Usai PSU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Pilkada Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin unggul atas paslon lainnya.

    Pasangan Ibnu Sina-Arifin meraih total 89.378 suara, sedangkan pesaing terdekatnya, AnandaMu mengantongi 81.262 suara atau berselisih 8.116 suara.

    Pada urutan ketiga ada Paslon H Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 34.875 suara, sementara posisi terakhir ditempati Paslon H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan meraup 29.926 suara. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   PTAM Intan Banjar Terapkan Pengaliran Bergilir di Banjabaru dan Martapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI