Sebelumnya, Achmad Novel Rosyadi yang mengadukan Denny ke Polda Kalsel terkait tudingan 70 persen warga Banjarmasin mencoblos karena uang, dipanggil pihak Polda untuk menindaklanjuti laporannya.
Novel pada Kamis (20/5/2021) lalu, mengadukan Denny untuk dua perkara pidana. Pertama, dugaan pidana mempergunakan data palsu hasil survei SMRC tentang 70 persen warga Banjarmasin pelaku politik uang sebagai bukti di MK. Kedua, dugaan pidana pencemaran nama baik masyarakat melalui media elektronik yang diatur UU ITE.
Sebelumnya, Tim Hukum H2D Jurkani ketika dikonfirmasi mengatakan, stiker dan spanduk yang beredar tersebut merupakan inisiatif dari para relawan H2D. Awalnya hanya spanduk tentang money politics, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 isinya bagi yang memberi dan menerima diancam pidana.
“Memasang spanduk preventif menghimbau dan kami sudah menyampaikan kepada Bawaslu Martapura dan mereka sependapat, tidak keberatan dengan himbauan tersebut,” jelasnya. (has)
Editor : Hasby