Lebih lanjut, Uskiansyah mengatakan, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, juga memeriksa saksi-saksi dan membuat Laporan Kejadian Narkotika guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (has)
Editor : Hasby







