BNNK Banjarmasin Ungkap Peredaran Narkotika, Berikut Jumlah Barang Bukti yang Diamankan

Lebih lanjut, Uskiansyah mengatakan, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, juga memeriksa saksi-saksi dan membuat Laporan Kejadian Narkotika guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (has)

Editor : Hasby