9 Pria Diringkus Polres HSU Terkait Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Aparat Jatanras kemudian menangkap ke sembilan tersangka pada Kamis (13/5) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, di sebuah rumah  dan di pinggir jalan Desa Kaludan Kecil.

“Dari keterangan para pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut Kemudian para pelaku selanjutnya di bawa ke Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” kata Andi.

KBO Reskrim Aiptu M Sadat menambahkan, barang bukti yang disita petugas yakni Sprai, baju para pelaku dan baju korban. Kepada kesembilan pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Anak dengan ancaman  kurungan penjara minimal 4 dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Ribuan Alsintan Disalurkan di Tanah Laut, Petani Milenial Jadi Ujung Tombak Swasembada

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca