Dirinya menyayangkan, Denny justru mencatut hasil survei palsu SMRC sebagai bukti ke MK. Dirinya mengharapkan Paslon nomor dua itu tidak lagi berbicara menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat di wilayah PSU.
Sebagai pelapor, Novel melampirkan berbagai bukti untuk mendukung dua dugaan pidana yang dilakukan Denny. Bukti untuk mendukung pidana membuat dan menggunakan keterangan palsu di MK, dilampirkan copy salinan putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu (PHP) Kalsel halaman 330 yang tertera bukti P-280 tentang hasil survei SMRC. Sementara untuk pidana kedua dilampirkan berita Antara Kalsel 6 Mei 2021 berjudul ‘SMRC Tak Pernah Rilis Temuan Survei Kalsel’.
Sementara Denny soal survei SMRC kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan bahwa dirinya telah mengklarifikasi pihak SMRC bahwa hasil survei yang disebarnya memang ada dan dilakukan oleh SMRC. Namun hasil survei memang tidak untuk dipublikasikan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifa’i mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu laporan yang masuk. Dirinya akan menanyakan lebih lanjut ke Ditkrimum apakah masuk ranah pidana atau sengketa Pilgub Kalsel.
“Kami pelajari dulu,” singkatnya. (has)
Editor : Hasby