WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, mengingatkan merger Gojek dan Tokopedia harus menjadikan perlindungan data konsumen sebagai fokus utama yang perlu diperhatikan.
“Konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan data lokasi atau mobilitas pengguna akan bisa diakses masing-masing entitas yang terintegrasi satu sama lain secara bebas,” katanya di Jakarta, Selasa.
Di sisi lain Pingkan menyatakan merger ini dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen daring, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.
Pingkan menyatakan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi membuat kebijakan penggunaan data belum memiliki payung hukum.
Baca juga: Keamanan data pelanggan harus jadi perhatian merger Gojek-Tokopedia
Pingkan mengatakan sebenarnya PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi, namun muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan persetujuan untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ia menuturkan hal ini tidak hanya membutuhkan kebijakan terkait penggunaan data, namun juga persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif yang mereka berikan saat menggunakan layanan.
Menurutnya, jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam termasuk mengenai persetujuan untuk menggunakan secara internal perusahaan.