“Pasalnya Sekdaprov selaku pimpinan birokrasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi setempat,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Batola tersebut yang akrab dengan sapaan Hasan.
Selain itu, mengingat organnya persoalan perombakan Raperda SOPD tersebut, maka sebaiknya pula Penjabat Gubernur Kalsel mengirimkan surat kepada DPRD provinsi setempat sehubungan dengan memasukkannya item tentang BRID, demikian Hasan.
Sebelumnya Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menerangkan, dalam Raperda SOPD tersebut bakal menghilangkan atau menggabungkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Kita belum mengetahui pasti apakah masuknya BRID sebagai pengganti Balitbangda atau untuk lebih memaksimalkan penelitian dalam pembangunan, baik mulai dari pra maupun pelaksanaan dan pelaksanaan pembangunan tersebut,” ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu. (ant)
Editor: Erna Djedi







