WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 tahun 2021 perihal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, seluruh tempat umum seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, tempat hiburan dan tempat wisata di Banjarmasin ditutup sementara waktu.
Peraturan ini mulai berlaku sejak hari pertama Idul Fitri atau Lebaran 1442 Hijriah, tepatnya mulai tanggal 13 s/d 16 Mei 2021hingga H + 3 Lebaran.
Kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Senin, (10/5/2021) di Balai Kota Banjarmasin itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 100 / 164 / BAGPEM.
Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengatakan sebagaimana hasil rapat dan melihat perkembangan angka penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, maka pihaknya mengambil sikap untuk menutup sementara seluruh tempat yang berpotensi kerumunan.
Menurutnya, tempat-tempat yang dimaksud itu yakni Duta Mall, kafe, restoran, pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan sekunder, tempat-tempat wisata dan jasa pariwisata di Banjarmasin.
“Terkecuali tempat menjual bahan pokok (Bapok) yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menegaskan akan membubarkan massa jika terjadi kerumunan di suatu tempat.
Pihaknya akan mengerahkan tambahan pasukan sekitar 600 personel disebar ke posko hingga ke kecamatan untuk mengawasi jalannya kebijakan tersebut.