Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kusan Hilir, Aryanto Sani mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menindak lajuti peranturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabut, hal dilakukan agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ”, Kata Aryanto Sani yang juga menjabat Camat Kusan Hilir.
Pihaknya mengajak seluruh warga kota pagatan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, yang mana saat ini di beberapa wilayah Tanah Bumbu masih zona merah. (has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby







