WARTABANJAR.COM, WASHINGTON DC-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, Jumat (30/4/2021) memberlakukan pembatasan perjalanan baru dari India sehubungan dengan epidemi COVID-19.
Dia melarang melarang sebagian besar warga negara non-AS memasuki AS.
Pembatasan baru itu diberlakukan mulai Selasa (4/5/2021) nanti pukul 12:01 waktu setempat.
Kebijakan itu atas saran dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS dan diberlakukan karena “besarnya dan ruang lingkup Pandemi COVID-19 di India melonjak.
Mengutip dari Reuters, Gedung Putih menyebutkan Presiden Biden pada Jumat (30/4/2021) menandatangani pengumuman yang menerapkan pembatasan itu.
Pemberitahuan resmi itu mengatakan India “menyumbang lebih dari sepertiga kasus global baru” dan menambahkan bahwa “tindakan proaktif diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari para wisatawan yang memasuki Amerika Serikat” dari India.
Pada Januari lalu, Biden mengeluarkan larangan serupa untuk sebagian besar warga negara non-AS dari Afrika Selatan yang memasuki negara tersebut.
Dia juga menerapkan kembali larangan masuk pada hampir semua pelancong non-AS yang pernah berada di Brazil, Inggris Raya, Irlandia dan 26 negara di Eropa yang mengizinkan perjalanan melintasi perbatasan terbuka.
China dan Iran juga sama-sama tercakup dalam kebijakan tersebut.
Kebijakan tersebut berarti sebagian besar warga negara non-AS yang telah berada di salah satu negara yang disebutkan itu dalam 14 hari terakhir tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.