WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Kalsel pada 9 Juni 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melantik 25 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula IAI (STAI) Darussalam Martapura Kamis (29/4/2021).
Pelantikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin dan disaksikan KPU Provinsi Kalsel, Nur Zazin, Bawaslu dan Forkopimda Banjar.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di lima Kecamatan di Kabupaten Banjar, maka dibentuklah PPK yang bertugas di lima Kecamatan tersebut. Terdiri dari Kecamatan Astambul, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Martapura, Kecamatan Aluh-Aluh dan Kecamatan Mataraman.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin melantik 25 orang PPK tersebut.
Muhaimin mengatakan, agar PPK menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
“Dalam menjalankan tugasnya PPK harus netral, tidak boleh dipengaruhi orang lain walaupun dengan imbalan ataupun iming-iming apapun serta tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,” katanya.
KPU Provinsi Kalsel, Nur Zazin mengatakan, petugas PPK harus bekerja dengan jujur dan adil,sehingga PSU dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
“PPK agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan PSU dan selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten atau KPU Provinsi menyangkut berbagai masalah yang akan dihadapi,” katanya. (bjr)