Dinas Pertanian Tanah Bumbu Musnahkan 20 Kg Daging Kuda Asal Sulawesi Selatan

“Secara terpaksa petugas harus memusnahkan daging tersebut dengan tujuan sebagai perlindungan terhadap masyarakat dalam menggunakan atau mengonsumsi makanan yang dikirim ke daerah lain,” katanya.

Menurut Lulus, semua daging sebelum dikirim atau diedarkan harus melalui proses karantina. Ini perlu diketahui masyarakat. Karena apabila tidak memiliki dokumen, maka akan ditahan dan bahkan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana.

Pemusnahan sendiri disaksikan oleh KSOP, BPTD, Dinas Pertanian kabupaten Tanah Bumbu, Dishub Tanah Bumbu dan pihak kepolisian.

“Kini yang bersangkutan masih kami lakukan pembinaan, apabila kemudian hari masih melakukan hal yang sama maka tidak menutup kemungkinan akan kami jatuhi hukuman pidana diatas dua tahun dan denda Rp2 Milyar,” pungkasnya. (ant)

Editor: Erna Djedi