PKS Minta Pj Gubernur Terbitkan Surat Edaran, Liburkan ASN dan Pekerja di Wilayah PSU Kalsel
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalsel digelar pada Rabu 9 Juni 2021. Ketua DPW PKS Kalsel Ja’far meminta Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA menetapkan pada pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel sebagai hari libur.
Tujuannya memberi kesempatan seluas-luasnya masyarakat menggunakan hak pilih, serta meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Kalsel 9 Desember 2020 yang jauh di bawah target.
“Kami memohon Pj Gubernur agar bijaksana dengan mengeluarkan surat edaran untuk menetapkan hari pelaksanaan PSU pada Rabu 9 Juni sebagai hari libur, khususnya di wilayah-wilayah PSU,” kata Ja’far di Banjarmasin, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Ja’far, kalau pun tidak ditetapkan sebagai libur untuk seluruh Kalsel, libur sebaiknya diberikan kepada para ASN di wilayah PSU, termasuk merekomendasikan libur bagi pekerja dan buruh perusahaan swasta yang berada di wilayah PSU.
Dia menjelaskan, PSU Kalsel merupakan kelanjutan Pilkada 9 Desember atau masih merupakan satu kesatuan, sehingga berbagai aturannya pun seharusnya sama termasuk soal libur. Tujuannya tentu saja memberi kesempatan seluas-luasnya buat masyarakat untuk ikut memilih.
PKS Kalsel sendiri menyatakan bakal aktif menyukseskan penyelenggaraan PSU pada 9 Juni 2021 sebagai pesta demokrasi rakyat, karena partisipasi pemilih saat pencoblosan 9 Desember 2020 jauh di bawah target 79 persen. Masyarakat Kalsel yang saat itu menggunakan hak pilihnya hanya 66,67 persen.
Buruh Banua Minta Libur Saat PSU
Para buruh yang berdomisili di wilayah PSU Pilkada Kalsel juga meminta diliburkan saat hari pencoblosan. Permintaan disampaikan melalui Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) agar para buruh bisa menggunakan hak suaranya.
Koordinator Aliansi PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto mendesak Pemprov Kalsel menerbitkan surat edaran tentang kebijakan hari libur buruh saat PSU. Sebab saat Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan hari libur bagi para buruh.
"Saat Pilkada Serentak 9 Desember, surat edaran dari Menaker ada kok untuk meliburkan buruh semua, kenapa di daerah tidak?" kata Yoeyoen Indharto kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).