Kenali Produk Jurnalistik di Internet

    “Di platform internet atau siber ada informasi yang berupa karya pers yang dikerjakan sesuai hukum dan etika jurnalistik. Ada juga yang bukan karya pers, mulai dari laporan lembaga, karya akademik, cerita fiksi, juga fitnah dan kebohongan yang tidak faktual,” ujar Teguh Santosa yang juga CEO RMOL Network.

    Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu mengatakan, sangat banyak website yang memiliki tampilan seperti media massa berbasis internet atau media siber, tetapi tidak dikerjakan dengan prinsip-prinsip jurnalistik, bahkan cenderung mengabaikannya.

    Menurut informasi yang kerap disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di tahun 2017, setidaknya ada 43 ribu website yang beroperasi. Angka ini terus bertambah, dan di tahun 2020 diperkirakan jumlahnya sudah berada di kisaran 50 ribu. Sebagian besar dari jumlah itu bukan website yang dikelola oleh perusahaan pers.

    Antisipasi Masyarakat Pers

    Perkembangan dunia digital yang massif ini mulai diantisipasi masyarakat pers nasional pada Hari Pers Nasional (HPN) 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

    Ketika itu, belasan grup media menandatangani Piagam Palembang yang substansi isinya adalah komitmen membangun ekosistem pers yang sehat, dengan motor utamanya perusahaan pers yang profesional dan wartawan yang memiliki kompetensi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

    Sebagai turunan dari Piagam Palembang pada tahun 2011 dimulai proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers, dan di tahun 2017 Dewan Pers mulai melakukan pendataan terhadap perusahaan pers yang profesional.

    Baca Juga :   Lonjakan Arus Mudik Nataru Diprediksi Mulai 24 Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI