“Artinya Rp174 juta maksimum saja, tergantung mulai kapan dia sekolah.
Karena ada yang memiliki ahli waris satu atau dua anak,” terangnya.
Nominal santunan yang diberikan terdiri dari Rp2 juta per tahun untuk SMP, Rp3 juta per tahun untuk SMA. Begitu seterusnya sampai perguruan tinggi, maksimal 5 tahun.
Untuk diketahui kegiatan penyerahan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dilakukan serentak di 34 Provinsi se-Indonesia.
Pelaksanaannya dilakukan secara virtual dan Beasiswa diberikan kepada 10.451 anak dengan estimasi manfaat yang akan diberikan Rp115 miliar.
Mencakup dari TK hingga perguruan tinggi. (edj)
Editor: Erna Djedi