WARTABANJAR.COM, BATULICIN – RS, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Senin (19/4/2021).
RS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat yang direncanakan untuk disebar ke 10 kecamatan dan 14 Puskesmas serta liam kelurahan.
Atas perbuatannya itu, RS dinilai telah merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanahbumbu, Andi Akbar, dalam melakukan perbuatannya, RS diduga bekerja sama dengan FA, seorang PTT di Pemkab Tanahbumbu.
FA sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Iya, kami menahan tersangka RS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat pada 2019 lalu,” ujar Andi Akbar.
Andi Akbar menyebutkan, untuk sementara RS dititipkan di tahanan Polres Tanah Bumbu.
Kasi Intel Kejari Tanbu tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain mengingat kasus ini terus dikembangkan pemeriksaannya.
“Siapapun yang terlibat tentunya akan kami tindak tegas sepanjang barang bukti lengkap,” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi
