Saat itu, korban, Ekawati (37), hendak berangkat untuk bekerja di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan.
Korban menaiki sepeda motor dan pada saat melintas di Km 9 desa Muning Baru, tiba-tiba dari belakang pelapor dipepet oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hijau hitam.
Kemudian pelaku sengaja menabrak pelapor hingga terjatuh, kemudian pelaku menghampiri korban dan mengancam pelapor dengan senjata tajam dan pelaku berhasil merampas satu buah tas berisi di antaranya satu buah HP merk Samsung Galaxy J4+.
Selain itu, juga jam tangan dan uang tunai sebesar Rp600 ribu, setelah merampas tas milik korban, pelaku langsung bergegas pergi meninggalkan korban ke arah kandangan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta, dan kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Mapolsek Daha Selatan. (ant)
Editor: Erna Djedi