SE ini dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalan orang dalam masa pandemi Covid-19,
Disebutkan, SE ini sebagai tindak lanjut atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawan Aparatusr Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. (edj)
Editor: Erna Djedi







